Matatelinga.com, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan bocah kelas II SD, Engeline Margriet Megawe (Angeline) dengan terdakwa Agus Tae Hamda May pada hari ini, Selasa (2/2/2016). Seperti dikutip dari laman okezone.comSidang diagendakan dengan pembacaan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Agendanya sidang hari ini pembacaan tuntutan dari JPU," ujar Hakim Edward Haris Sinaga.Rencananya sidang tersebut akan digelar pada pukul 10.00 Wita, namun hingga saat ini belum dimulai karena ruang sidang utama masih dipakai untuk sidang kasus lain.Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Tae dinilai turut membantu terdakwa Margriet untuk menguburkan mayat Angeline. Itu makanya ia dijerat pasal pembunuhan berencana.Angeline sendiri sebelumnya dikabarkan hilang pada 16 Mei 2015. Namun ternyata ia tewas lalu dikubur di pekarangan rumahnya..(Fit)