Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
54,4% Masyarakat Nilai Revisi UU Akan Lemahkan KPK
KPK

54,4% Masyarakat Nilai Revisi UU Akan Lemahkan KPK

Admin - Senin, 08 Februari 2016 14:52 WIB
google
Ilustrasi

Matatelinga.com, Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016 terus menyedot perhatian masyarakat.Peneliti dari Indikator Politik Indonesia, Hendro Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil riset yang telah ditemukan oleh tim setidaknya diketahui, sekira 54,4 persen masyarakat menilai revusi UU itu akan melemahkan KPK, kemudian sebesar 34,1 persen menilai akan memperkuat KPK dan 11,5 persen tidak menilai. Seperti dilansir melalui laman okezone.com"Jadi mayoritas warga menilai revisi UU akan melemahkan KPK. Kecuali pada kelompok pendidikan menengah pertama, perempuan, wilayah pedesaan dan terutama dari Maluku dan Papua," ujarnya di dalam pemaparan hasil survei di Jalan Cikini V No 15A, Menteng, Jakarta, Senin (8/2/2016).Sekedar informasi, keempat poin yang akan di revisi di dalam UU tersebut adalah, dibentuknya dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3), kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum, dan terakhir, pengaturan penyadapan oleh KPK.Populasi survei tersebut adalah seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang punya hak pilih dalam pemilihan umum (pemilu), yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, dengan jumlah sampel 1.550 responden. Berdasar jumlah sampel ini diperkirakan margin of error sebesar lebih kurang sebesar 2,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20 persen dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih. Dan dalam qualitu control tidak ditemukan kesalahan berarti.Responden terpilih diwawancarari lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih. Satu pewawancara bertugas untuk satu desa/kelurahan yang terdiri hanya dari 10 responden, di mana waktu mewawancara tersebut 18-29 Januari 2016.(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Buntut Penangkapan Silmy Karim Cs Terkait Suap KITAS dan KITAP di Imigrasi, KPK Ditantang Formapera Periksa Yasonna Laoly!

Nasional

Kejagung Tahan Kepala BGN

Nasional

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Nasional

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Nasional

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Nasional

KPK dan Kanwil Kemenag Sumut Perkuat Pendidikan Antikorupsi melalui Safari Keagamaan