Matatelinga.com, Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo dinilai lelet dalam mengusut sejumlah kasus korupsi. Salah satunya korupsi di SKK Migas.Pemerhati kebijakan energi nasional, Yusri Usman, mengatakan sudah melaporkan dugaan korupsi penentuan formula jual minyak mentah di lapangan Banyu Urip bagian negara kepada PT Tri Wahana Universal (PT TWU) pada 8 Juli 2015. Seperti dilansir dari laman okezone.comPerjanjian jual-beli minyak ini juga melibatkan Exxon Mobile Cepu Limited (EMCL) selaku pemegang hak kuasa jual minyak bagian negara."Hingga hari ini tidak ada kejelasan dari Kejagung. Saya juga belum pernah dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan," ujar Yusri.Dia mengatakan, ada kejanggalan lain dalam menetapkan formula pembentukan harga jual minyak Banyu Urip bagian negara.Pasalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak melibatkan Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (Kemenkeu) dan Pembangunan (BPKP) sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2013."Negara berpotensi dirugikan USD1,4 juta dengan proses tanpa tender itu. Saya minta Jaksa Agung segera merespons laporan saya beberapa waktu lalu," katanya.Sebab dalam kasus tersebut, ungkap Yusri, selama ini sudah terjadi lifting dari penjualan minyak mentah bagian negara di lapangan Banyu Urip tanpa melalui proses tender.(Fit)