Matatelinga.com, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI rencananya akan mengundang dua pakar hukum pidana untuk memberikan pendapat soal pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi inisiatif DPR itu. Seperti dilansir dari laman okezone.comKetua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan dua pakar hukum pidana yang akan diundang pukul 13.00 WIB nanti yakni Romly Atmasasmita dan Andi Hamzah."Ada Prof Romly dan Andi Hamzah nanti jam 13.00 WIB," kata Supratman di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).Menurut Supratman sampai saat ini Baleg masih melakukan harmonisasi dalam melakukan pembahasan revisi UU KPK sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut ke Panitia Kerja (Panja) lalu ke Paripurna.Meski ada fraksi yang menolak dan belum menentukan sikapnya terkait revisi UU KPK ini, sebanyak 45 orang anggota DPR dari enam fraksi sampai saat ini sebagai pihak pengusul revisi UU KPK."Kalau kemarin yang nyata-nyata menolak Fraksi Gerindra, yang masih belum menentukan itu PKS, masih akan dengarkan semua masukan," jelas Supratman.(Fit)