Matatelinga.com, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan, bahwa pihaknya terus memproses revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Tujuan revisi adalah untuk memperkuat KPK, kami melihat apakah untuk memperkuat atau memperlemah. Pembahasan juga terbuka, sekarang sedang dilaksanakan pembuatan UU antara DPR dan pemerintah," papar Agus di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).Karena itu, dirinya mengatakan biar waktu saja yang menentukan hasil dari pembahasan UU lembaga antirasuah tersebut. Seperti dilansir dari laman okezone.comSoal turunnya kepercayaan publik pada jajaran parlemen, politikus Partai Demokrat itu menilai bukan hanya lantaran pembahasan revisi UU KPK semata."Tentu terdiri dari banyak faktor, bisa karena kinerja ini, kami lihat dalam satu tahun sangat sedikit menghasilkan legilasi," lanjutnya.Agus menilai, menurunnya kepuasan masyarakat lebih dikarenakan kurangnya pencapaian target kinerja yang diraih jajarannya.Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya menegaskan pemerintah hanya menyerahkan empat poin terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.Tetapi, para pengusul revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengusulkan 13 poin ketentuan revisi dalam draf rancangan undang-undang lembaga antirasuah tersebut. Hal itu disampaikan dalam rapat perdana harmonisasi RUU KPK di Badan Legislasi, Senin 1 Februari 2016.(Fit)