Matatelinga.com, Rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir di DPR. Banyak kalangan menilai revisi UU KPK ini merupakan langkah untuk melemahkan kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah itu.Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua mengatakan, Presiden Joko Widodo harus tegas menolak revisi UU KPK yang kini sedang bergulir di DPR. Seperti dilansir dari laman okezone.comNamun, dia menyangsikan, orang nomor satu di republik itu berani melakukan penolakan mengingat yang mendorong perombakan UU KPK adalah partainya sendiri.“Seharusnya begitu (tegas menolak revisi UU KPK). Masalahnya, Jokowi adalah petugas partai, sehingga masalahnya kepada keberanian Jokowi untuk melawan keinginan partai pengusungnya,” kata AbdullahDraft revisi UU KPK sendiri sudah selesai dibahas di Badan Legislasi DPR RI. Setidaknya ada 14 poin perubahan yang disepakati. Hanya Fraksi Gerindra yang menolak ketika draf revisi itu disepakati. Namun, belakangan Fraksi Demokrat dan PKS ikut menolak rencana revisi UU KPK ini.Menurut Abdullah, dorongan untuk dilakukannya revisi UU KPK ini, lantaran banyak pejabat hingga politikus yang takut praktik korupnya disadap lembaga antikorupsi. Pasalnya, dalam poin revisi tersebut, salah satunya membatasi giat penyadapan yang harus disetujui Dewan Pengawas.”Jadi wajar kalau mereka membatasi gerakan KPK agar tidak ada lagi penangkapan mereka melalui kewenangan penyadapan. Dan untuk mengontrol itu, dipaksakan adanya Dewan Pengawas KPK,” tegasnya.“Harus diingat, sekira 50 anggota DPR, puluhan anggota DPRD, menteri, gubenur, bupati dan wali kota yang ditangkap KPK, pada umumnya berawal dari penyadapan KPK,” imbuhnya.(Fit)