Matatelinga.com, Pengacara senior Maqdir Ismail mengatakan, sebagai lembaga penegak hukum, posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan harus ditegaskan. Sedangkan saat ini belum ada hubungan yang jelas antara pemerintah dan KPK dalam hal kontrol."Salah satu yang saya pelajari mengenai Bank Indonesia, lembaga pertama independen sejak jaman reformasi, pemerintah siapa pun dilarang ikut campur. Akan tetapi, di dalam UU BI masih diatur secara khusus bagaimana hubungan antara pemerintah dan BI. Saya kira ini yang tidak ada yang diatur dalam UU KPK," kata Maqdir dalam sebuah diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2/2016).Selain itu, yang harus direvisi dalam hal kewenangan adalah soal kewajiban KPK melimpahkan kasus yang tak sanggup tertangani kepada penegak hukum lain. Selama ini KPK hanya memiliki kewenangan mengambil alih kasus korupsi dari penegak hukum lain, namun tak diimbangi kewajiban melimpahkan kasus yang tidak bisa ditangani."Ini yang diatur secara baik mestinya, bukan hanya ambil alih (kasus) tetapi juga menyerahkan perkara yang tidak bisa mereka tangani. Perkara Bambang Soeharto misalnya, beliau sudah jadi tersangka secara permanen, tidak mungkin diadili. Karena tidak ada aturan, beliau bisa jadi tersangka seumur hidup sampai mati. Hal seperti ini harus diatur supaya tidak ada pelanggaran HAM," papar dia. Seperti dilansir melalui laman okezone.comSementara itu, politisi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin berpendapat sebaliknya. Ia meragukan bahwa revisi terhadap UU ini akan berdampak baik bagi kinerja KPK maupun upaya pemberantasan korupsi di Indonesia."Apakah benar pasal-pasal ini memperkuat, mengenai adanya dewan pengawas, yang kami lihat kok peranananya extraordinary," kata Didi.Seperti diketahui, salah satu usulan revisi adalah pembentukan dewan pengawasan untuk menerbitkan izin penyitaan dan penyadapan. Didi menganggap proses pengangkatan Dewan Pengawas ini rentan disalahgunakan dan berimbas pada independensi mereka."Lebih khawatir, dewan pengawas langsung dirujuk, antara lain izin penyadapan harus melalui dewan pengawas. Apakah ada jaminan akan independensi," ucap Didin.Sebelumnya diketahui, keempat substansi yang direbisi itu yakni soal wewenang SP3, dibentuknya dewan pengawas KPK, penyadapan harus melalui izin dewan pengawas serta memperbolehkan merekrut penyidik dan penyelidik independen.Hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak revisi UU KPK karena menganggap substansi pasal yang ada di dalamnya cenderung melemahkan.Namun belakangan, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan agar fraksinya di DPR untuk menolak revisi UU KPK.Selain itu fraksi PKS juga memutuskan menolak melanjutkan pembahasan revisi UU tersebut.(Fit)