Matatelinga.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan ketiga tersangka kasus dugaan suap permintaan penundaan kasasi sebuah perkara di Mahkamah Agung. Ketiganya yakni Kadsubdit Kasasi dan PK mahkamah Agung (MA) Andi Tristianto Sutrisna, pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat. Seperti dilansir dari laman okezone.comPlh Kepala Biro Humas KPK Yayuk Andrianti mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak Jumat 12 Februari 2016 dini hari hingga Sabtu 13 Februari 2016. Mereka ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda.“ATS (Andi Tristianto Sutrisna) ditahan di rutan Polres Jakarta Timur, IS (Ichsan Suaidi) ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan dan ALE (Awang Lazuardi Embat) ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat,” kata YayukKPK sebelumnya menangkap ketiga tersangka ini di tiga lokasi yang berbeda. Bahkan dari hasil OTT itu diamankan uang Rp400 juta di rumah ALE.Awang dan Ichsan selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Fit)