Matatelinga.com, Ketua Dewan Pembina MMD Inisiatif, Mahfud MD menilai teknik penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan penyidik KPK untuk mengungkap suatu kasus korupsi sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Seperti dilansir dari laman okezone.comMahfud menjelaskan jika Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang KPK berhasil direvisi, maka ketika penyidik ingin melakukan penyelidikan dengan teknik penyadapan terlebih dahulu tentu harus meminta izin kepada sebuah lembaga yang ditunjuk yang sudah disepakati."Jadi kalau mau menyadap harus izin dewan pengawas, dan ini harus dijelaskan. Tapi selama ini (KPK melakukan penyadapan) tidak ada bukti setengah pun bahwa penyadapan itu salah,” katanya dalam sambutan diskusi bertajuk ‘Menuju Upaya Penguatan KPK’ di Jakarta, Selasa (16/2/2016).Berdasarkan data-data yang dihimpunnya, mantan Ketua MK itu mengaku para oknum pejabat negara maupun orang-orang yang menjadi bidikan KPK memiliki unsur bukti dan kebenaran bahwa orang-orang tersebut melakukan korupsi."Selama ini yang disadap selalu pasti bersalah dan selama ini tidak ada satupun orang diketahui disadap KPK kecuali dia sudah jadi tersangka 100%. Penyadapan benar, lalu naskah akademiknya apa? Dan saya mencoba mengukur matrik naskah akademik tidak ada,” tutupnya.(Fit)