Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Jika UU Terorisme di Revisi, Densus 88 Di Untungkan
Revisi UU

Jika UU Terorisme di Revisi, Densus 88 Di Untungkan

Admin - Jumat, 19 Februari 2016 09:53 WIB
google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala, menilai Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri diuntungkan dengan adanya rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme (UU TPT). Artinya, kewenangan yang lebih besar tetap menuntut pembiayaan, personel, peralatan, hingga keahlian yang juga lebih besar.“Namun, segala yang membesar selalu memiliki risiko atau kekurangan, seperti organisasi sulit berubah, rentang pengambilan putusan yang panjang, serta kebocoran informasi,” kata Adrianus di Kampus UI Depok, Kamis 18 Februari. Seperti dilansir dari laman okezone.comKomisioner Kompolnas ini menambahkan, penanganan terorisme juga harus sesuai standar hak asasi manusia (HAM), benar secara administrasi, dan proporsional secara prosedur kepolisian.“Kami kan dalam hal ini menginginkan lembaga yang kami dukung bekerja. Ketika mengeluh bahwa UU tak mendukung, ada revisi senang dong mereka (Polri) keluhan mereka terhapus. Namun, mewakili masyarakat luas, perlu disuarakan hati-hati loh setiap penambahan kewenangan pasti ada implikasinya, anggaran, kewenangan dihabisin atau tak terkontrol. Bagaimana densus melakukan pola organisasi,” serunya.Kedua, ia melanjutkan, menyikapi tuduhan orang adanya indikasi pelanggaran HAM dalam penanganan terorisme perlu ada semacam forum akuntabilitas. Forum tersebut bermanfaat agar Polri mempertanggungjawabkan perbuatannya.“Misalnya mereka bilang bagaimana mungkin pakai protap kan yang dihadapi orang yang siap mati. Nah, karena itu forum ini supaya Polri mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tak selamanya bendera lawan terorisme kita bisa melakukan apa saja,” ujarnya.Namun, dengan adanya revisi UU TPT, Adrianus membantah semua persoalan akan selesai. Menurutnya, UU hanya mengatur perbuatan. Sementara itu, masalah utama terorisme terdapat pada pemikiran dan niat seseorang yang tidak dapat dijangkau UU.“Lakukan akuntabilitas pada Densus agar tak langgar HAM. Tambah kewenangan agar bekerja lebih baik supaya alat kontrolnya bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Nasional

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Nasional

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Nasional

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Nasional

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Nasional

14 Tahun Matatelinga, Menapaki Anak Tangga Tak Perlu Harus Melompat