Matatelinga.com, Menyikapi polemik kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam mengatakan, Indonesia harus tetap berpegang pada konstitusi. Hal itu menanggapi banyaknya studi akademik terutama di bidang psikiatri di luar negeri yang telah menyatakan LGBT bukanlah gangguan jiwa. Ia menegaskan bahwa Indonesia harus mengacu pada Undang-Undang yang berlaku."Soal LGBT sebagai fakta, iya, jelas ada. Tetapi dalam perspektif positioning soal normalitas perdebatannya cukup panjang. Yang paling mudah dijadikan pegangan tentunya Undang-Undang. Undang-Undang sudah menunjukkan bahwa itu abnormal, sungguh pun ada kajian akademik," kata Niam dalam sebuah diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/2/2016).Namun, lanjut dia, status abnormal yang disebutkan Undang-Undang bukan berarti mengingkari hak asasi manusia (HAM) kaum LGBT. Abnormalitas dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat sipil adalah dua hal yang berbeda. Seperti dilansir dari laman okezone.com"Abnormalitas bukan berarti mengingkari prinsip-prinsip HAM. Dalam hal pendidikan misalnya, mereka harus tetap diberikan akses," lanjut dia.Sementara itu, aktivis LGBT Hartoyo mengakui masih banyak diskriminasi yang diterima pihaknya dari masyarakat. Diskriminasi tersebut terutama dalam hal praktik agama. Kaum LGBT, menurut Hartoyo, telah dicap sebagai manusia tak beragama."Masyarakat itu kejam sekali, LGBT dipaksa untuk tidak beragama. Kami disebut menodai agama, kejam banget. Itu di mana saya melompat, saya enggak boleh beragama. Saya bilang, ke-gay-an saya sama kuatnya dengan ke-Islaman saya," kata Hartoyo.Menurut dia, tafsir agama soal LGBT belum final dan masih bisa berkembang seiring waktu."Saya dibesarkan di lingkungan Muhammadiyah. Saya yakin bahwa Islam enggak hitam putih. (Hukum) LGBT itu soal tafsir, soal kekuasaan dan pengetahuan. Mayoritas kelompok agama menolak, tapi isu ini belum dibahas serius, wacana kan terus berkembang," pungkasnya.(Fit)