Matatelinga.com, Pemerintah tampak tak satu suara dalam menyikapi rencana Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang terus bergulir di DPR. Hal itu, dapat dilihat dari sejumlah pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Pandjaitan yang ‘ngotot’ agar dilakukannya Revisi UU KPK. Seperti dilansir dari laman okezone.com“Kita melihat memang ada kesan bahwa ada pihak-pihak dalam kabinet yang mendistorsi sikap-sikap presiden. Salah satunya, Menkopolhukam (Luhut Pandjaitan) yang agak berbeda dengan presiden,” kata Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril Luhut selalu menyebut Presiden Joko Widodo menyetujui Revisi UU KPK jika tak keluar dari empat poin. Belakangan Luhut mengatakan, Jokowi sudah mengirimkan surat presiden (Supres) untuk Revisi UU KPK kepada DPR. Namun, pernyataan itu dibantah oleh Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP.“Menurut saya pernyataan Menkopolhukam ini membuat publik meragukan sikap presiden. Karena beberapa hari kemarin Menkopolhukam mengatakan empat poin itu disetujui. Sementara kan presiden belum meberi sikap tegas,” ujar Oce.Oce menyebut, istana perlu memperhatikan setiap gerak para menteri di Kabinet Kerja dalam rencana Revisi UU KPK ini. Menurut dia, sangat rentan saat ini memang dalam proses perubahan payung hukum untuk lembaga antirasuah itu ditunggangi oleh kepentingan para koruptor.“Saya tidak tau ada kepentingnan apa dalam Revisi UU KPK ini, tapi perlu dilihat oleh istana ada pihak-pihak yang menitipkan kepentingan kepada orang-orang penting di kabinet (menteri). Ini kan hal-hal semacam ini kan melemahkan KPK, rentan sekali ditunggangi oleh kepentingan koruptor,” tukasnya.(Fit)