Matatelinga.com, Pendiri Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, menilai penundaan revisi Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2002 KPK yang dilakukan DPR dan Presiden Joko Widodo sedikit memberikan napas segar untuk rakyat Indonesia. Seperti dilansir dari laman okezone.comNamun di balik hal itu, penundaan tersebut justru terkesan menjadikan pemerintahan terlihat lambat dalam mengambil keputusan yang dapat menimbulkan kegaduhan."Sejak ramai penolakan, presiden sudah memberi sinyal kuat akan menarik diri dari pembahasan. Jadi, seharusnya tidak perlu menunggu eskalasi penolakan yang membesar dan bahkan pada tingkat tertentu membuat gaduh," ujar Ray dalam pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (23/2/2016).Ray mengungkapkan, publik sebenarnya saat ini menunggu sikap tegas Presiden Joko Widodo terkait keputusan revisi Undang-Undang KPK. Hal tersebut lantaran penundaan ini dinilai hanya bersifat substansif."Perlu kiranya ditekankan bahwa prinsip penolakan publik atas revisi UU KPK bukanlah soal waktu yang kurang pas, melainkan soal subtansi dari revisinya yang dianggap akan melemahkan KPK. Dalam titik ini, baiknya presiden mengomunikasikan pilihan subtansial revisi UU KPK versi pemerintah," tutur pengamat politik.Ray mengimbau masyarakat tidak terkecoh dengan penundaan yang dilakukan DPR dan juga presiden. Hal itu karena upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuh tersebut akan terus bergulir. Salah satunya dilakukan dengan merevisi UU KPK."Sekalipun dinyatakan ditunda, baiknya kita semua tetap siaga dan energi disimpan untuk terus-menerus memantaunya. Sebab besok ataupun lusa, tidak ada jaminan ambisi revisi yang melemahkan KPK akan muncul lagi," tuturnya.(Fit)