Matatelinga.com, Salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Andi Joesoef Maulana mengatakan awal permulaan pihaknya mengajukan praperadilan karena ada pernyataan dari Polda Metro Jaya yang mempersilahkan untuk mengajukan gugatan apabila keberatan. Seperti dilansir dari laman okezone.com"Sesungguhnya awalnya kita tidak akan melakukan praperadilan, tapi ada pernyataan dari Polda yang menyatakan kalau tidak berbuat dan kalau tidak salah silahkan saja ajukan praperadilan, nah dengan menggaris bawahi keterangan tersebut akhirnya kita diskusi dan menyimpulkan perlu kita adakan praperadilan," ujar Yudi Atas dasar hal itulah, seluruh tim pengacara Jessica merasa ditantang untuk membuktikan bahwa kliennya tersebut tidak salah, maka selanjutnya tim pengacara mengambil langkah dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."Nah itu, kalau kita ditantang, kita ini kan advokat, kedudukannya sama, sesuai dengan Undang-Undang advokat nomor 18 tahun 2013 bahwa advokat adalah penegak hukum, hanya perbedaannya kalau polisi itukan dari negara," tukasnya.Diketahui, Jessica Kumala Wongso,27, telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas tewasnya Wayan Mirna Salihin,27, setelah sebelumnya diringkus di Hotel Neo, Jakarta Pusat, pada, Sabtu, 30 Januari 2016 lalu.(Fit)