Matatelinga.com, Sidang perdana praperadilan Jessica Kumala Wongso digelar hari ini. Yudi Wibowo Sukinto kuasa hukum Jessica mengatakan, alasan pengajuan praperadilan ini karena tidak ada bukti kuat penahanan serta pencekalan terhadap Jessica."Saya ingin membuktikan dalam Pasal 66 KUHAP, mereka menahan Jessica, bukti kuatnya apa? Saya ingin tahu orang tidak berbuat kok ditahan," ujar Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016). Seperti dilansir dari laman okezone.comYudi menjelaskan, inti dari permohonan praperadilan yang diajukannya ke PN Jakpus adalah tentang penahanan kliennya yang tidak sah.Selain itu, juga karena pencekalan tidak sah karena tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan kliennya."Saya sudah persiapan dalam permohonan. Pencekalan yang dimaksud ke luar negeri, tidak boleh pulang ke Australia. Sekarang, mana buktinya Jessica menaruh racun sianida di kopi itu (Wayan Mirna Salihin)," katanya.Diketahui, sidang perdana praperadilan Jessica tersangka kasus tewasnya Mirna dilaksanakan pagi ini.Pantauan Okezone, saat ini sidang praperadilan baru saja dibuka oleh Hakim Tunggal I Wayan Merta, serta didampingi Panitera Pengganti Subardi.(Fit)