Matatelinga.com, Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto memastikan pencabutan revisi UU KPK saat ini sedang dalam proses. Politikus Partai Demokrat tersebut juga menegaskan sikapnya menolak revisi UU KPK dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Seperti dilansir dari laman okezone.com"Pencabutan dalam Prolegnas itu proses ini sedang berjalan. Kami sampaikan kepada media, tapi kemarin sudah saya sampaikam sikap Demokrat yang menolak pembahasan revisi UU KPK. Sehingga, ketegasan itu kita sampaikan saat rapat konsultasi dan Bamus," ujar Agun di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).Agus menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa mencabut revisi UU KPK dari Prolegnas. Sebab itu, ia menyebut DPR bakal mempertimbangkan pencabutan tersebut."Tentunya ini akan dilaksanakan toh ada inisiatif itu harus dilaksanakan dari DPR. Sementara Prolegnas adalah keputusan DPR dan Presiden. Sehingga kalau Presiden tidak setuju, tidak menginginkan UU itu ya bisa saja," imbuhnya.Namun, ia mengakui bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR dan pemerintah. Sebab itu, ia meminta ketegasan pemerintah terkait rencana perubahan regulasi bagi lembaga antirasuah yakni KPK."Tapi seperti kemarin saya sampaikan, yang ingin revisi tak hanya anggota dewan, tapi juga pemerintah. Sehingga ini harus diputuskan tegas apakah pemerintah tetap. Tapi dalam konsultasi kemarin bilang agar ini ditunda," tukasnya.(Fit)