Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Hotman Paris Tantang Kuasa Hukum Margriet Megawe
Sidang Margriet

Hotman Paris Tantang Kuasa Hukum Margriet Megawe

Admin - Senin, 29 Februari 2016 14:20 WIB
google
Hotman Paris Hutapea
Matatelinga.com, Hotman Paris Hutapea mempertaruhkan jam tangan Rolex miliknya seharga Rp1 miliar apabila Margriet Christina Megawe bebas dari jeratan hukuman seumur hidup, atas kasus pembunuhan Angeline Megawe. Seperti dilansir dari laman okezone.comTantangan tersebut diberikannya kepada kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2/2016)."Kalau klien kamu bebas dari tuduhan pembunuhan pasal 340 KUHP, saya taruhan jam tangan Rolex seharga Rp1M ini buat kamu," seru Hotman.Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Margriet memperlihatkan video rekaman yang menunjukan saat Agus Tay diperiksa oleh penyidik Polresta Denpasar. Tampak dalam video itu, Agus Tay tidak mendapat tekanan serta pemukulan seperti kabar yang dikatakan oleh Tim Kuasa Agus Tay."Kan Agus mengatakan dia digebukin sebelum BAP (berita acara pemeriksaan), tanya dulu ada apa di belakang Polresta ini, jelas salah kalau itu bukti (video rekaman) seharusnya itu diberikan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)," papar Hotma.Sementara kuasa hukum Agus Tae Hamda May, Hotman Paris, menjelaskan, apa yang dilakukan oleh lawannya itu telah melanggar etika, lantaran video rekaman adalah dokumen rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan oleh siapapun kecuali ada permintaan dari Majelis Hakim.Saat ini Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga sedang membacakan putusan setebal 363 lembar. Ruangan sidang utama yang dipenuhi manusia tampak tertib, semua pengunjung mendengarkan pembacaan majelis hakim.Margriet dalam perkara ini dituntut hukuman seumur hidup. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu primer melanggar pasal 340 KUHP dan melakukan tindakan tindak pidana melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak, sebagaimana dakwaan kedua melanggar pasal 76 I juncto Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014. Selain itu, sebagaimana dakwaan ketiga melanggar pasal 76 B juncto pasal 77 B UU No 35 tentang perubahan atas UU RI tahun 2002 tetang Perlindungan Anak.(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Nasional

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Nasional

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Nasional

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Nasional

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Nasional

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU