Matatelinga.com, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 2 Maret 2016 kemarin melakukan penggeledahan di kediaman Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom.Penggeledahan yang dilakukan di kawasan Jatibening, Bekasi, Jawa Barat itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011."(Geledah) di rumah DJ di kawasan Jatibening," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2016).Menurut Prihasa penggeledahan telah dilakukan kemarin, Rabu 2 Maret 2016. Tak hanya di rumah Dudy, penggeledehan juga dilakukan di dua tempat berbeda yakni di kawasan Tebet dan rumah salah seorang panitia pengadaan. Seperti dilansir dari laman okezone.com"Kantor rekanan di kawasan Tebet serta rumah salah seorang penitia pengadaan juga digeledah," lanjut Priharsa.Sebelumnya, penyidik menggeledah kantor Kementerian Dalam Negeri pada Selasa 1 Maret 2016 dalam kasus ini. Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.Dudy diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan konstruksi gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.Pada saat tindak pidana korupsi itu terjadi, Dudy tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri tahun 2011. Ketika itu, Kementerian Dalam Negeri masih dipimpin oleh Gamawan Fauzi.Bersama dengan Dudy, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Dia adalah General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan. Keduanya diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum yakni menyalagunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga negara diduga mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.Atas perbuatannya, keduanya disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Fit)