Matatelinga.com, Penayangan acara di televisi dan radio yang menampilkan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), mendapat sorotan dari kalangan dewan. Apalagi, perilaku itu bertentangan dengan adat dan budaya Indonesia.Menyikapi masalah itu, anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mendesak pemerintah agar menindaklanjuti penayangan-penayangan di radio dan televisi. "Ini amanah konstitusi bahwa penyiaran harus mengandung konten yang sehat dan mendidik," katanya, Senin (7/3/2016).Sukamta menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 4 menyebutkan bahwa penyiaran memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.Lalu pada Pasal 5 disebutkan bahwa penyiaran diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM)."Menampilkan tayangan-tayangan yang bernuansa perilaku LGBT menurut saya tidak sejalan dengan fungsi dan arah penyiaran tersebut," ujar politisi PKS tersebut.Ia meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus lebih kerja keras lagi untuk mengawasi siaran. Mereka bisa berkoordinasi dengan Kominfo dalam pengawasan. Sebab, kata dia, penyiaran soal LGBT sudah cukup meresahkan banyak kalangan. Seperti dilansir dari laman okezone.comSukamta menjelaskan secara teknis, beberapa kebudayaan yang seolah menampilkan nuansa perilaku LGBT di dunia penyiaran, bisa difilter kontennya oleh KPI.Ia mencotohkan, kesenian Ludruk yang pemainnya laki-laki semua, dan jika ada karakter perempuan yang dimainkan, maka pemain prialah yang berperan sebagai karakter perempuan tadi. Juga budaya Reog Ponorogo, Bugis yang mengenal lima gender, cerita warok dan gembal dalam Serat Centini.Meski begitu, Sukamta menggarisbawahi bahwa cerita rakyat, yang merupakan bagian budaya, seperti Malin Kundang yang durhaka kepada ibunya atau legenda Sangkuriang yang menikahi ibunya, tidak lantas dijadikan contoh perbuatannya."Kita dituntut untuk bisa memilah mana budaya yang bisa dijadikan inspirasi dan mana yang tidak," katanya.Lebih lanjut ia meminta kepada masyarakat agar bisa menyaring setiap porgram yang tayang di televisi nasional maupun di radio. Selain itu, kebudayaan nasional juga harus dijadikan jati diri bangsa."Sekali lagi kita dituntut untuk bisa memfilter budaya dengan Pancasila tadi. Dan Undang-undang Penyiaran sendiri menekankan bahwa penyiaran memiliki fungsi serta arah untuk memajukan kebudayaan nasional, tapi juga ditujukan untuk terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa. Jadi jangan dipertentangkan," tutupnya.(Fit)