Matatelinga.com, Calon independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan menemui jalan terjal. Pasalnya, DPR akan memperberat persyaratannya.Saat dikonfirmasi, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, tidak setuju dengan wacana DPR yang akan membuat aturan jika KTP dukungan bagi calon independen diubah dari minimal 6,5 persen sampai 10 persen, naik menjadi 15 atau 20 persen."Kalau kemudian katakanlah ada usulan perubahan, jangan sampai perubahan itu dimaksudkan untuk menutup menghalang-halangi calon independen," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/3/2016). Seperti dilansir dari laman okezone.comMenurutnya, sistem demokrasi pada saat pemilihan kepala daerah ataupun pemilihan umum yang ada saat ini, Indonesia selalu mendapatkan pujian dari dunia internasional. Karenanya, dia tidak sependapat adanya perubahan peraturan tersebut."Karena bagaimanapun, demokrasi kita ini sudah terbukti dan mendapatkan pujian dunia internasional," katanya.Selain itu, tambah Pramono, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah menyatakan Undang-Undang (UU) Pilkada yang saat ini sudah cukup baik. Sehingga tidak perlu dilakukan revisi, ataupun ditambah peraturannya."Posisi pemerintah sampai hari ini menganggap bahwa hal yang berkaitan dengan independen sudah cukup diatur dalam UU 8 Tahun 2015,” serunya.Seperti diketahui, DPR mewacanakan untuk merubah aturan calon independen yang hendak maju di Pilkada. Aturan KTP dukungan bagi calon independen akan diubah dari minimal 6,5 persen sampai 10 persen, naik menjadi 15 atau 20 persen nantinya.Syarat diperberatnya calon independen tersebut direncanakan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.(Fit)