Matatelinga.com, Pakar Sosiolog, Musni Umar mengatakan, langkah pemerintah dalam melakukan pemberantasan prostitusi online, dengan melakukan pemblokiran situs yang menyediakan layanan tersebut, tanpa ada penanganan lebih lanjut, tidaklah cukup.“Kalau hanya memblokir atau menutup situs-situsnya, sama saja bohong, dalam beberapa waktu praktik tersebut akan muncul kembali,” ujarnyaMenurut Musni, seharusnya pemerintah merangkul para pelaku prostitusi tersebut dan memberikan pengarahan serta pembekalan untuk mencari jalan lain mencari rezeki. Dengan begitu, diharapkan para PSK tidak kembali pada pekerjaan lamanya.“Pertama pelakunya dicuci otak dulu, diubah pola pikrinya, kemudian dikaryakan, berikan pekerejaan, jadi tidak cukup dilakukan seperti yang ada di Kalijodo, karena jika seperti itu, suatu saat mereka tidak ada uang maka akan kembali lagi,” pungkasnya.Sebelumnya, pihak kepolisian maupun pemerintah terus membongkar praktik-praktik layanan pemuas syahwat sesaat tersebut. Tidak hanya dengan membongkar beberapa lokalisasi, tapi juga membongkar praktik prostitusi yang dilakukan secara online. Seperti dilansir dari laman okezone.comTerbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membekuk pasangan suami istri (pasutri), bernama Stefany Febriana dan Yanwar Hidayat, karena memperdagangkan pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur secara online.Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti, penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan seseorang yang menemukan praktik prostitusi online di sebuah forum internet.Dari penelusuran, terbukti pasutri yang menggunakan nama samaran Mariechan dan DG ini membuka lapak di forum tersebut untuk menawarkan PSK yang masih di bawah umur berinisial RJM (17).Selain itu, keduanya juga menawarkan PSK yang tengah hamil enam bulan berinisial IH. Masing-masing ditawarkan dengan harga Rp700 ribu dan Rp600 ribu untuk sekali kencan.(Fit)