Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pengusaha Batubara Layangkan Gugatan Praperadilan Terhadap Polri
Praperadilan

Pengusaha Batubara Layangkan Gugatan Praperadilan Terhadap Polri

Admin - Selasa, 29 Maret 2016 11:11 WIB
google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Seorang pengusaha batu bara asal Berau, Kalimantan Timur, Abidinsyah melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016).Hal itu terkait penetapan status tersangka atas dirinya ihwal kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam bisnis batu bara.Kuasa hukum Abidinsyah, Rudi Kabunang menegaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1426/XI/2015/Dit.Tipidum tanggal 16 November 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/125/I/2016/Dit.Tipidum tanggal 25 Januari 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/160/II/2016/Dit.Tipidum tanggal 1 Februari 2016 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.Rudi yang berasal dari Kantor Pengacara Ihza&Ihza milik Yusril Ihza Mahendra itu menyesalkan penahanan terhadap kliennya pada 11 Desember 2015 lalu untuk masa penahanan 20 hari yang kemudian diperpanjang hingga 40 hari berikutnya.Sejatinya kata dia, penahanan itu berakhir pada 8 Februari 2016 silam, sementara pihak termohon dalam hal ini Mabes Polri belum juga mampu melengkapi berkas sesuai permintaan pihak Kejaksaan.Ia juga berpendapat, penetapan status tersangka terhadap kliennya dilakukan tanpa adanya konfrontir dengan pihak-pihak yang mengetahui secara detail kasus itu.Terlebih, penetapan status itu terbilang sangat cepat dengan mengenakan tiga tuduhan. Padahal pemohon justru posisinya sebagai korban dari tindak penipuan dan penggelapan itu sendiri. Seperti dilansir dari laman okezone.com“Karena itu, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah,” tegas Rudi di hadapan hakim tunggal PN Jaksel, Amat Khusaeri.Ketidakmampuan penyidik menunjukkan bukti bahwa Abidinsyah telah melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana yang disangkakan, membuat pihak kuasa hukum sempat melayangkan surat ke penyidik bahwa kasus yang membelit Abidinsyah adalah masuk ranah perdata.Hal itu kata dia, dibuktikan menyusul adanya gugatan perdata antara Abidinsyah dan pelapor di Pengadilan Negeri Samarinda."Sekarang dalam tahap pembuktian, jadi seharusnya penyidikannya dihentikan dulu, ternyata penyidik menambah pasal sangkaan TPPU pada 1 Februari 2016 atau satu pekan menjelang berakhirnya masa penahanan. Padahal pidana pokoknya penggelapan dan penipuan belum terbukti,” sesal Rudi.(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya

Nasional

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Nasional

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Nasional

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Nasional

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Nasional

Baru Jadi Dirut PLN Lagi, Darmawan Prasodjo Langsung Bohongi Rakyat Soal Kebutuhan Batubara PLTU