Matatelinga.com, Ketua DPR, Ade Komarudin memastikan, hingga kini Fahri Hamzah masih mendapatkan fasilitas sebagai pimpinan parlemen. Politikus yang akrab disapa Akom itu menegaskan, pihaknya juga masih menganggap Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR."Iya dong (dapat fasilitas), buat saya sampai hari ini Fahri Wakil Ketua DPR dari PKS," ujar Akom di komplek DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2016).Adapun mekanisme penarikan Fahri Hamzah oleh PKS, harus merujuk ke UU MD3 dan tata tertib DPR. Akom mengaku pihaknya tidak bisa berbuat apapun selama Fahri masih menempuh proses hukum terkait persoalannya dengan internal PKS. (Baca Juga: Penjelasan PKS soal Pemecatan Fahri Hamzah). Seperti dilansir dari laman okezone.com"Saya kira mekanisme ada dalam MD3 dan Tatib. Dalam proses hukum (Fahri) kita tidak bisa lakukan apapun sebelum inkrah," imbuhnya.Politikus Partai Golkar memastikan, hingga kini pimpinan DPR juga belum menerima surat resmi dari PKS terkait persoalan Fahri Hamzah. Alhasil, ia mengaku bakal menunggu proses hukum yang sedang dipilih oleh koleganya itu. "Persoalannya sekarang surat belum ada. Kalau ke pengadilan susah kita, masa kita proses, terus Fahri menang, mati kita," tukasnya.(Fit)