Matatelinga.com, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), PP Muhammadiyah dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebelumnya menggelar jumpa pers bersama menyampaikan hasil autopsi dari jenazah tersangka teroris asal Klaten Siyono. Autopsi sendiri dilakukan oleh tim medis dari PP Muhammadiyah dan juga satu orang dokter perwakilan dari Polri.Dari hasil autopsi tersebut, Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani menyebutkan dari hasil rangkaian autopsi tidak ditemukan ada luka defensif yakni luka untuk mempertahankan adanya pukulan dari jenazah Siyono. Dilansir dari laman okezone.comMengomentari hal tersebut, Juru Bicara Humas Polri Kombes Pol Rikwanto menegaskan tidak pernah dalam hasil suatu autopsi secara umum ada penjelasan seperti hal tersebut. "Dalam autopsi tidak pernah menjelaskan hal tersebut. Hasil autopsi biasanya hanya menjelaskan bagaimana terjadi luka apakah karena benda tumpul atau benda tajam. Kalau benda tajam itu misalnya seberapa dalam, berapa centimeter. Kalau luka benda tumpul itu misalnya berapa besar traumatisnya, warnanya apa, lebarnya berapa. Tidak ada pendapat-pendapat, asumsi-asumsi dalam sebuah hasil daripada autopsi," tegas Rikwanto di Gedung Humas Mabes Polri, Rabu (20/4/2016).Rikwanto menjelaskan dari keterangan autopsi tidak pernah ada yang namanya keterangan luka defensif. "Jadi keterangan itu tidak ada dalam hasil surat dari dokter yang melakukan autopsi. Tidak ada keterangan luka defensif dalam hasil autopsi. Yang ada hanya fakta-fakta saja. Fakta-fakta medis," tegas dia.(Fit)