Matatelinga.com, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Tito Karnavian menyatakan bahwa aspek yang perlu direvisi dari Undang-Undang (UU) Terorisme adalah unsur pencegahan."Hal yang perlu diperhatikan, yakni salah satunya adalah upaya preventif dalam penanganan terorisme. Sementara preventif sendiri, yakni dengan kontra ideologi, kontra radikalisasi, deradikalisasi," paparnya di Gedung DPR RI, Kamis (21/4/2016).Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa langkah preventif perlu dibatasi agar tidak salah arah dalam menangani kasus terorisme. Dilansir dari laman okezone.com"Caranya, yaitu dengan mencari keseimbangannya. Di mana bisa mencegah tindak kriminasisasi. Jangan sampai jika sudah meledak, baru ditangani," serunya.Ia menambahkan, dalam hal terorisme yang sangat disorot adalah perbuatan kriminalisasi dan bentuk penegakan hukum.(Fit)