Matatelinga.com, Panel Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menjatuhkan sanksi berupa pemecatan terhadap anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Safriansyah atau Ivan Haz atas kasus dugaan penganiayaan mantan asisten rumah tangganya, Toipah."Panel melaporkan kepada pimpinan MKD, biasanya tidak ada keberatan jadi mengukuhkan, karena kan MKD sudah terwakili," kata Ketua MKD, Surahman Hidayat, di ruang rapat MKD, DPR RI, Jakarta, Kamis (21/4/2016). Dilansir dari laman okezone.comMenurutnya, kasus Ivan Has ini masuk ke Panel MKD karena terindikasi adanya pelanggaran kode etik berat."Enggak akan berubah dari panel. Karena MKD jadi pak pos saja. Pos pimpinan DPR lalu diumumkan ke paripurna, baru, baru mau dilaporkan," tandasnya(Fit)