Matatelinga.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bandara Internasional Soekarno Hatta di Cengkareng, Tangerang, Banten, Senin (25/4/2016).Sidak Menko Rizal Ramli yang didampingi oleh Dirut AP II Budi Karya Sumadi dan Beberapa Kepala Badan Otoritas Bandara, Imigrasi, Bea Cukai dan Polresta Bandara Soetta ini terkait implementasi fasilitas bebas visa kunjungan yang diberikan pemerintah Indonesia kepada 169 negara. Rizal yang tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta langsung memasuki area Terminal 2 kedatangan internasional bersama rombongan.Dalam sidaknya, mantan Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu menemukan banyak wisatawan yang belum mengetahui kebijakan bebas visa yang diberikan pemerintah Indonesia. Dilansir dari laman okezone.comBahkan Menko Maritim sempat menemukan masih adanya beberapa Turis Mancanegara yang tiba melalui Terminal Kedatangan 2 ternyata banyak yang belum tahu Indonesia bebas visa dan akhirnya membayar biaya visa kedatangan sebesar 35 US dollar di Loket.“Seharusnya pihak terkait seperti imigrasi, Angkasa Pura II, selaku pengelola bandara melakukan sosialisasi. Hal ini jelas agar para turis asing mengetahui kebijakan bebas visa dan tidak lagi mengeluhkan terkait pungutan yang dibebankan kepada turis,” katanya.Dalam keterangannya Rizal Ramli akan meminta Pihak Kementriannya untuk mengirimkan surat kepada Kementerian Luar Negeri agar juga melakukan sosialisasi ke negara-negara penerima fasilitas bebas visa kunjungan.Seperti diketahui pemerintah Indonesia melalui PERPRES NO.21 tahun 2016 memberikan fasilitas bebas visa kunjungan kepada 169 negara untuk bisa masuk ke Indonesia melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Maret lalu.Kebijakan Pemerintah ini menyatakan penerima bebas visa kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 hari, dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Fasilitas bebas visa kunjungan yang diberikan diharapkan dapat mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara guna memenuhi target 20 juta kunjungan wisatawan mancanegara pada 2020 mendatang.(Fit)