Matatelinga.com, Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), karena mengeluarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas dalam rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada 20 April 2016.Ia dilapor oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Ruhut dianggap melanggar etika karena menyebutkan tak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus kematian terduga teroris Siyono. Ruhut mengatakan, "Pelanggaran apa, hak asasi monyet?".Ruhut pun angkat suara terkait pelaporan dirinya ke MKD. Menurut politikus Partai Demokrat itu, pelapor dirinya hanya ingin menumpang populer. Selain itu, dia juga menganggap pihak pelapor tak mengerti maksud ucapannya."Mereka mau numpang beken sama gua. Dia laporkan artinya enggak dengar ceritanya, tak mengerti duduk masalahnya," kata Ruhut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (29/4/2016). Seperti dilansir dari laman okezone.comDia pun tetap keukeuh bahwa tak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus tewasnya terduga teroris Siyono, setelah ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri."Kapolri walau dikritisi akhirnya Densus diperiksa. Tapi nyatanya, tak ada pelanggaran HAM. Kalau mereka mau beken ya memang mesti lawan Ruhut, kalau enggak orang enggak tahu mereka siapa kan?" sebutnya.(Fit)