Matatelinga.com, Sidang putusan terhadap tujuh terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang telah berlangsung sekira pukul 10.46 WIB, menyita perhatian masyarakat.Ratusan masyarakat berdesak-desakan ingin menyaksikan sidang putusan tersebut yang digelar di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup, Rejang Lebong.Dari pantauan, saat tujuh terdakwa tiba di PN Kelas IB Curup, petugas kepolisian melakukan pengawalan ketat. Tujuh terdakwa tertunduk saat dibawa ke ruang tahanan PN.'Untuk apa menundukkan kepala lagi. Kalian sudah ganteng dan semua orang sudah tahu,' teriak ibu di depan ruang sidang anak, Selasa (10/5/2016). Seperti dikutip dari laman okezone.comSidang yang dipimpin Majelis Hakim Herny Farida didampingi hakim anggota Hedra Sumardi dan Fakhrudin itu hanya bisa didatangi keluarga korban dan terdakwa. Awak media online, cetak, dan elektronik hanya dapat mengambil gambar dari luar depan ruangan sidang anak.Hingga berita ini ditayangkan, sidang putusan masih terus berlangsung. Sidang dimulai sekira pukul 10.46 WIB. Ketujuh terdakwa yang mengikuti sidang itu berinisial FE, SP, DE, TO, DA, SU, dan BO.(Fit)