Matatelinga.com, Seorang satuan pengamanan (Satpam) PT Lonsum Sei Lakitan, Alek Iskandar (30), ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Musirawas, Sumatera Selatan, lantaran diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu.Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat narkoba AKP Forliomzons membenarkan adanya penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap di Desa Sukorejo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura pada Selasa malam sekira pukul 23.00 WIB. Seperti dilansir dari laman okezone.com"Penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat yang melaporkan kalau di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba. Anggota langsung cek kebenarannya. Setelah dilakukan pengecekan dan pengeledahan dirumah pelaku, didapat barang bukti yang diduga sabu di meja dapur rumah tersangka," kata Kasat Narkoba, Rabu (11/5/2016).Barang bukti (BB) yang ditemukan yaitu dua bungkus plastik narkoba jenis sabu seharga Rp400.000, satu buah ponsel, satu bal plastik klip, uang tunai Rp215.000. "Selanjutnya tersangka dan BB diamankan ke Polres Mura untuk proses penyidikan," pungkas Kasat.(Fit)