Matatelinga.com, Pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mencapai 112 kasus pada 2015. Sedangkan pada 2016, organisasi pengadaan layanan pendampingan perempuan dan anak korban kekerasan, WCC Mawar Balqis WCC Mawar Balqis mencatat sekira 20-30 kasus hingga Mei.
"Usia yang rentan terjadi pelecehan seksual anak mulai 12-16 tahun. Usia pelajar yang masih dikatakan mencari jati diri," ujar Pendamping WCC Mawar Balqis, Upi, Kamis (12/5/2016).
Ia juga menuturkan, untuk modus kekerasan seksual sendiri sangat bervariatif. Seperti korban yang dicekoki minuman keras, obat tidur, dan ada juga yang diancam, seperti yang dilansir Okezone.
Bahkan, yang sangat disayangkan adalah korban-korban pelecehan seksual ini enggan untuk bersekolah kembali dan hanya sedikit yang mau melanjutkan lewat program paket.
"Kami sudah melakukan upaya seperti pendampingan korban, melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah, pondok pesantren, dan desa-desa," akunya.
(Mtc)