Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
BNP2TKI Akan Klaim Asuransi TKI yang Di PHK
BNP2TKI

BNP2TKI Akan Klaim Asuransi TKI yang Di PHK

Admin - Kamis, 12 Mei 2016 12:07 WIB
google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menegaskan akan memfasilitasi dan menjamin terpenuhinya hak-hak TKI yang di-PHK oleh Bin Laden Group di Arab Saudi. Hal ini karena masih banyak TKI yang belum memperoleh hak, meski sudah ada yang sudah.

"BNP2TKI yang bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja berhasil mencairkan klaim asuransi dan telah diterima para TKI," terang Kepala BP3TKI Serang, Bambang Herawan, saat menyambut kedatangan 21 TKI korban PHK Bin Laden Group di Bandara Seokarno-Hatta, Rabu malam.

Dia menambahkan, bagi TKI yang belum mendapat klaim asuransi, disarankan mengurus di daerah masing-masing karena BP3TKI dan Disnakertrans juga akan memfasilitasi. Pengurusan di daerah bertujuan lebih memudahkan para TKI sebab perusahaan asuransi juga memiliki perwakilan di daerah.

Bambang menambahkan, pihaknya tidak hanya mengurusi asuransi tapi hak-hak lain seperti gaji dan berbagai tunjangan. Selain itu, untuk para TKI korban PHK Bin Ladin Group yang tiba di Tanah Air, disediakan tiket kepulangan ke daerah asal, baik dengan pesawat udara maupun moda transportasi darat. Seperti dilansir dari laman okezone.com

Sebanyak 8.000 TKI terkena PHK menyusul penundaan kegiatan kerja oleh Pemerintah Arab Saudi terhadap puluhan subkontraktor Bin Laden Group. Penundaan itu dilakukan lantaran jatuhnya crane di Masjidil Haram Mekkah pada 11 September 2015.

Meskipun tragedi itu karena faktor alam, pihak kerajaan tetap memutuskan kontrak kerja terhadap Saudi Bin Laden Group dan puluhan kontraktornya. Pemutusan kontrak ini mempengaruhi 15 ribu karyawan asing, termasuk di antaranya para TKI.

Menurut data, gaji TKI yang di-PHK sejak Desember tahun lalu itu rata-rata berjumlah 1.800-2.500 riyal atau lebih dari Rp7.000.000 per bulan.

Seorang TKI yang datang semalam, Herman Sarjaya Tardi (44) asal Lebak, Banten mengaku belum memperoleh hak-haknya . Dia sebagai buruh yang membangun penjara di Damman.

Sebelumnya, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan pihaknya akan memfasilitasi hak-hak para TKI. Semuanya akan dibayar asalkan para TKI melengkapi dokumen yang diperlukan serta surat keterangan dari kedutaan bahwa mereka benar di-PHK. Mereka juga bisa mengikuti latihan kewiraswastaan yang diadakan BNP2TKI.

Nusron mengatakan, ada tiga konsorsium perusahaan asuransi yang mengurus klaim para TKI, yakni Mitra TKI, Jasindo, dan Astindo. Dari ketiga konsorsium itu, Mitra adalah konsorsium yang paling banyak membayar klaim.

(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Nasional

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Nasional

Asuransi Astra Raih CCSEA dan ESEA 2026, Tegaskan Komitmen pada Layanan Berkualitas

Nasional

Asuransi Astra Raih Penghargaan di WOW Brand Award dan Indonesia Branding Campaign of The Year 2026

Nasional

Konsisten Hadirkan Layanan Terbaik, Asuransi Astra Raih Most Trusted Financial Brands Awards 2026

Nasional

Komitmen Jaga Kualitas, Loyalitas dan Pelanggan, Garda Oto Kembali Berhasil Mendulang Prestasi di Top Brand Award