Matatelinga.com, Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Medan, AKP Ichwan Lubis diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan menjual nama Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Komjen Budi Waseso (Buwas) untuk meminta uang kepada bandar narkotika.Pencatutan nama tersebut dilakukan guna meminta uang miliaran rupiah kepada gembong narkoba di Lapas Lubuk Pakam. "Buat saya. Kan dia bilang untuk Kepala BNN, bintang tiga. Kan gitu, dalam pembicaraan kan juga gitu. Berarti buat saya dong," kata Buwas sambil bercanda di Kompleks Mabes Polri, Jumat (13/5/2016) kemarin. Seperti dilansir dari laman okezone.comKetika dipertanyakan apakah benar dia menjadi penerima dalam kasus tersebut, Buwas hanya menjawab singkat. "Kan belum sampai ke saya. Udah ketangkep duluan," katanya.Kasus AKP Ichwan Lubis ini, lanjut mantan Kabareskrim Polri itu tengah ditangani oleh Divisi Prompam di Polda Sumut yang bekerjasama dengan BNN. "Sekarang kita sama propam melakukan penanganan. Propam jalan, kita (BNN) juga jalan. Untuk pengungkapan perluasan dari pada jaringan-jaringan yang pernah berhubungan dengan dia, itu aja," tukasnya.(Fit)