Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kenapa massa jabatan Kapolri di Perpanjang Melanggar UU

Kenapa massa jabatan Kapolri di Perpanjang Melanggar UU

Admin - Rabu, 18 Mei 2016 07:44 WIB
google
Matatelinga.com,  Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akan memasuki masa pensiun Juli 2016 mendatang, namun sebelum pensiun muncul wacana akan adanya perpanjangan jabatannya sebagai Kapolri, akan tetapi wacana tersebut malah menuai pro dan kontra.Pengamat Kepolisian, M Naseer menegaskan perpanjangan jabatan Kapolri merupakan pelanggaran Undang-Undang.

"Jika diperpanjang berarti melanggar Undang-Undang," kata M Naseer seperti dilansir Okezone, Rabu (18/5/2016).

Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menambahkan, Kapolri bukanlah keahlian khusus seseorang, melainkan suatu jabatan.

"Tidak bisa, karena Kapolri merupakan jabatan, bukan keahlian khusus, kalau keahlian khusus mungkin bisa diperpanjang, misalkan keahlian khusus dibidang nuklir misalnya nah itu bisa," tutupnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan berharap pengganti Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang akan memasuki masa pensiun Juli 2016 lebih bersahaja dan merakyat.

Mantan Anggota Kompolnas itu pun menambahkan, Presiden Jokowi dapat memilih siapa saja, para perwira tinggi (Pati) yang memiliki potensi yang luar biasa dibandingkan dengan berencana memperpanjang jabatan Kapolri yang menuai pro dan kontra tersebut.

(Mtc)


Tag:

Berita Terkait