Matatelinga.com, Dalam kesempatan dipersidangan, Saipul memanfaatkan waktunya untuk menatap korbannya, DS.Sidang Saipul Jamil yang beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak korban berlangsung alot. "Tatap (muka) lah. Ya kalau negor ya negor, artinya kan tergantung kebutuhan," papar Saipul usai sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, Rabu 18 Mei 2016 malam.Walaupun ditetapkan menjadi tersangka karena kasus dugaan pencabulan, Saipul mengaku tidak membenci korban yang juga melaporkan dirinya ke polisi, DS. "Oh tidaklah. Harus senyumlah. Berikan senyum," ungkap Saipul ramah.Diketahui, Saipul Jamil dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak No. 23 Twhun 2002 dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar(Mtc)