Matatelinga.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Eko Hening Wardono berharap, berkas perkara dari lima tersangka pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun, bisa segera dilimpahkan untuk lebih lanjut diteliti oleh jaksa."Kami berharap minggu-minggu ini, bisa segera melimpahkan ke pengadilan," kata dia, Jumat (20/5/2016).Eko mengatakan, pihaknya belum mendapat kabar dari pihak penyidik kepolisian mengenai ekspose perkara tersebut, dan juga belum mengetahui pasal pidana yang dikenakan terhadap lima tersangka tersebut. Seperti dilansir dari laman okezone.comPihak kejaksaan berharap, kasus itu juga segera dilimpahkan, mengingat tujuh pelaku lainnya telah menerima putusan pengadilan dan mulai menjalani hukuman."Dalam amar putusan tujuh terpidana itu dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu, sehingga mereka dieksekusi 19 Mei 2016," ujarnya.Terpidana yang mulai menjalani hukuman tersebut antara lain AL, SL, FS, EK, SU, DE, dan DH yang ditempatkan di blok khusus anak di Lapas Bentiring.Pada 10 Mei 2016, majelis hakim mengadili tujuh dari 12 pemerkosa dan pembunuh siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu itu dengan hukuman 10 tahun kurungan.Selain vonis 10 tahun penjara, mereka juga dikenakan pelatihan kerja selama enam bulan, karena para terpidana merupakan anak di bawah umur.(Fit)