Matatelinga.com, Wacana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, diyakini tidak mempengaruhi iklim investasi di suatu daerah.Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Iqbal mengatakan, iklim investasi di suatu daerah tergantung dengan kondisi politik dan keamanan di daerah tersebut."Kalau dikatakan perda ini menghambat investasi di daerah, tentu saya tidak sependapat karena ini tidak berkaitan. Iklim investasi di daerah bisa berjalan tergantung dari kondisi politik dan keamanan di daerah tersebut, serta kemudahan izin di dalam birokrasi," kata dia, Selasa (24/5/2016). Seperti dilansir dari laman okezone.comIqbal menambahkan, miras juga kerap menjadi pemicu sejumlah kasus pemerkosaan yang belakangan marak terjadi di sejumlah daerah.Untuk itu, ia meminta Mendagri Tjahjo Kumolo mempertimbangkan kembali wacana pencabutan Perda tentang Miras. Menurutnya, peredaran bebas minuman beralkohol sebaiknya dibatasi. Pasalnya, minuman tersebut lebih banyak mendatangkan keburukan daripada manfaat."Mendagri perlu mempertimbangkan kembali wacana pencabutan perda tentang larangan minuman keras. Karena miras memberikan dampak yang tidak baik bagi masyarakat," ujarnya.(Fit)