Matatelinga.com, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akan selesai masa jabatan pada Juli nanti, namun Presiden Joko Widodo belum memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri atau tidak. Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tak mengenal istilah jabatan Kapolri diperpanjang, melainkan hanyalah dipertahankan.“Istilahnya terminologinya dipertahankan. Sehingga batas maksimum, 58 tahun,” jelasnya di Kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Selasa, 24 Mei 2016.Ia melanjutkan terkecuali dalam sosok individu tersebut memiliki keahlian khusus maka dia bisa diperpanjang sampai 60 tahun. Itupun harus dilakukan berkala setiap tahun dan tahun berikutnya karena harus melalui tahap evaluasi di akhir tahun.“Tapi itu perpanjangan dua tahun itu per tahun. Yang mesti diperpanjang adalah usia kepolisian, usia polisi bukan jabatan Kapolri. Malah kalau masa jabatan Kapolri di dalam Pasal 11 justru yang dikehendaki UU Kapolri itu bisa diberhentikan sementara dari jabatannya. Kalau UU itu bisa mengatur pemberhentian sementara, itu berarti para pembentuknya menyadari bahwa bisa saja diperpanjang dipertahankan tapi soal itu tidak diatur dalam UU itu. Berarti para pembentuk UU Kepolisian tak menghendaki jabatan Kapolri itu diperpanjang,” paparnya. Seperti dilansir dari laman okezone.comMargarito mengajak dalam hal ini agar berpatokan pada UU bahwa jabatan seorang polisi bisa diperpanjang jika memiliki keahlian khusus. Jika diperpanjang, lanjutnya, harus ditempatkan pada satuan fungsi yang sesuai keahliannya.“Sudahlah kita enggak usah ngaco, berpatokan saja pada UU, usia seorang polisi 58 tahun dia bisa diperpanjang kalau ia punya keahlian khusus. Jika tidak, tidak bisa diperpanjang, Kapolri itu bukan keahlian. Ini konsekuensi UU. Pak Badrodin orang baik selama beliau menjabat kita tak mendengar ada kekacauan tapi persoalannya adalah hukum. Jabatan Kapolri itu bukan keahlian,” katanya.Hal itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 kala itu era Presiden Megawati Soekarnoputri. “Jabatan Kapolri bukan keahlian. Tidak ada polisi yang ahli jadi Kapolri. Ahli penyidik, ahli hewan, ahli identifikasi yes. Bukan ahli jadi Kapolri,” jelasnya.(Fit)