Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Lagi Teler Usai Pesta Narkoba, Dua Bandar Dibekuk Polisi
Pesta Narkoba

Lagi Teler Usai Pesta Narkoba, Dua Bandar Dibekuk Polisi

Admin - Rabu, 25 Mei 2016 11:00 WIB
google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Arie Fitrianto (39) warga Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, dan Teguh Cahyono (35) diringkus polisi saat berpesta narkoba di rumah Teguh di Desa Kebonagong, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

"Saat kita tangkap, keduanya memang sedang teler di dalam rumah Teguh. Satu di antaranya setengah tidak sadarkan diri karena pengaruh narkoba dan alkohol," ujar Kapolsek Puri, AKP Airlangga, Rabu (25/5/2016).

Dari tangan kedua bandar narkoba itu, polisi menyita barang bukti berupa 2,5 gram sabu siap edar, satu perangkat alat isab sabu, satu botol alkohol, timbangan elektrik, handphone, dan uang tunai Rp600 ribu beserta kartu ATM BCA.

"Keduanya merupakan bandar sabu-sabu. Modusnya mereka sudah mulai rapi yakni dengan menggunakan transaksi via perbankan. Itu terbukti dari buku rekening milik pelaku yang kita amankan" ungkapnya. Seperti dikutip dari laman okezone.com

Ia mengatakan, keduanya merupakan pelaku lama yang sudah berkeliaran di wilayah Mojokerto. Bahkan, mereka merupakan pengedar narkoba jaringan besar antarkota. Karena pasokan narkoba itu tidak hanya diedarkan di Mojokerto, melainkan ke berbagai kota.

"Kami sudah mengantongi identitas jaringan pelaku. Saat ini kita masih terus mengembangkan kasusnya. Kita berharap, jaringan peredaran narkoba ini bisa diputus," paparnya.

Sementara itu, satu pelaku mengaku, nekat menjadi bandar narkoba lantaran terpakasa. Ia terang-terangan mengatakan tergiur dengan hasil yang cukup tinggi.

"Pokoknya, setiap 5 gram sabu saya dapat untung Rp1,2 juta. Kalau seminggu 10 gram besar hasilnya," ujar Teguh di sela pemeriksaan petugas.

Namun, saat ini ia hanya bisa menyesali perbuatannya. Sebab, dipastikan dirinya akan mendekam lama di dalam sel tahanan. Ia akan dijerat dengan Pasal 112 juncto 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saya menyesal, karena ingin jalan pintas. Apalagi anak saya dua, semuanya masih kecil-kecil," terangnya.

(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Barak dan Pondok Narkoba di Sei Mencirim Dibakar Polisi, Dua Orang Ditangkap

Nasional

Di Kibusi Warga Pengedar Narkoba Ini Di Tangkap Dalam Kamar Kos

Nasional

Polresta Deli Serdang Tangkap Pemilik Sabu di Sei Belumei

Nasional

Ketika Kejelian Petugas Menghentikan Narkoba di Gerbang Lapas Surabaya di Porong

Nasional

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Nasional

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur