Matatelinga.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak, untuk mengatasi maraknya kasus kejahatan seksual.Presiden sudah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Jokowi menyatakan, Perppu itu diterbitkan untuk mengatasi kegentingan akibat kekerasan seksual terhadap anak. Menurutnya, kejahatan seksual adalah kejahatan luar biasa, sehingga dalam Perppu ini juga diatur pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual termasuk hukuman kebiri dan mati."Saya ingin berikan catatan mengenai pemberatan pidana, berupa ditambah 1/3 ancaman pidana, mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 dan paling lama 20 tahun," tegas Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).Dalam Perppu tersebut di dalamnya diatur hukuman kebiri bagi para penjahat seksual terhadap anak, sertak pemberian chips kepada pelaku kejahatan seksual anak setelah bebas dari penjara. Seperti dilansir dari laman okezone.com"Pidana tambahan pengumuman identintas, kebiri kimia, dan pemasangan deteksi elektronik. Penambahan pasal beri hukuman seberat-beratnya," ungkapnya.Dengan diterbitkannya Perppu tersebut, Presiden Jokowi berharap bisa mengurangi angka kejahatan seksual terhadap anak, terlebih sebagai efek jera ke para pelaku.(Fit)