Matatelinga.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai penerapan hukuman kebiri yang ada di dalam Perppu itu masih dianggap kurang. Dia menganggap unsur pencegahan masih belum terakomodir dalam Perppu tersebut.Oleh karena itu hal utama yang harus dilakukan pemerintah adalah pencegahan secara masif. Salah satunya menangkal produk pornografi yang mudah didapatkan dan dikonsumsi oleh masyarakat. Dilansir dari laman okezone.com"Perppu itu juga harus mencangkup adanya tindakan pencegahan yang masif, karena produksi gambar dan produk pornografi masuk ke dalam setiap orang melalui handphone dan itu dapat merusak otak," kata Fahri di Kompleks DPR, Kamis (26/5/2016).Oleh karena itu perlu digalakan tindakan pencegahan untuk memproteksi masyarakat agar tidak bisa mengakses ponografi."Jadi sekali lagi, pencegahan yang lebih masif, mengendalikan otak positif manusia agar tidak rusak oleh produk pornografi," tukasnya.(Fit)