Matatelinga.com, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak.Ia mengungkapkan, Presiden hanya menerbitkan Perppu Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Di dalam perppu tersebut mengatur tentang hukuman kebiri."Jadi, sebenarnya tidak ada Perppu tentang kebiri. Yang ada adalah Perppu tentang bagaimana penanganan kekerasan terhadap anak dan perempuan," ujar Pramono di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (26/5/2016). Seperti dikutip dari laman okezone.comMantan Wakil Ketua DPR tersebut menambahkan, dalam perppu itu juga mengatur tentang pemberatan hukuman kurungan penjara sampai hukuman seumur hidup."Hukumannya ditingkatkan dan ada tambahan hukuman. Jadi, sama sekali tidak ada perppu tentang kebiri. Sekali lagi supaya tidak disalahtafsirkan," katanya.(Fit)