Matatelinga.com, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak yang telah ditangangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat dukungan dari keluarga almarhumah Eno Parihah, korban pemerkosaan disertai pembunuhan oleh tiga pelaku di Tangerang. Seperti dilansir dari laman okezone.comArif Fikri, ayahanda almarhumah Enno Parihah, saat ditemui di kediamannya di Kampung Bangkir, Desa Pegandikan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten berharap Perppu tersebut dapat menurunkan tingkat kejahatan seksual dan memberi efek jera bagi pelaku."Perppu itu baik untuk memberikan efek jera bagi pelaku, membuat siapapun yang akan melakukan tindakan kejahatan seksual pikir-pikir," katanya, Jumat (27/05/2016).Selain itu, Fikri juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman paling berat bagi tiga tersangka pemerkosa dan pembunuh anaknya. "Perbuatan pelaku ini sudah tidak patut dihukum ringan, harus dihukum mati. Tidak hanya keluarga, warga sini, tapi masyarakat Indonesia juga pasti setuju," tegasnya.Eno Parihah diperkosa lalu dibunuh secara sadis oleh tiga pemuda di dalam mess PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.Sementara dalam Perppu yang baru disahkan oleh Presiden, terdapat poin pemberatan pidana berupa ditambah 1/3 ancaman pidana, hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Perppu tersebut juga mengatur sanksi tambahan lain berupa pengumuman identitas, kebiri kimia dan pemasangan deteksi elektronik bagi pelaku.(Fit)