Matatelinga.com, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan menggunakan anggaran yang sangat besar.Pakar Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Beny Sabdo mengatakan, hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seks tidak akan menyelesaikan persoalan terkait fenomena pelecehan seksual.“Kebiri kimia itu mahal loh, kebiri kimia itu anggarannya gede dan efeknya tidak ada,” katanya.Seharusnya, kata dia, pemerintah berkaca terhadap negara-negara yang pernah menerapkan hukuman yang sama, namun hasilnya bukannya menurun melainkan tindak kejahatan tersebut malah meningkat.“Dapat dibuktikan di beberapa negara yang sudah menerapkan, sama sekali tidak ada efeknya,” lanjut Benny. Seperti dilansir dari laman okezone.comMenurutnya, menambah hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual, pemerintah bisa menerapkan rehabilitas kepada pelaku. Sehingga bukan hanya efek jera melainkan penyadaran terhadap pelaku. Dan pemerintah juga terus melakukan upaya pemberantasan sebelum kejahatan tersebut terjadi.“Mestinya, para pelaku kejahatan seksual dihukum seperti para pelaku narkoba, mereka di rehab. Selain itu, penanganan kejahatan ini benar-benar diperhatikan oleh negara. Pemerintah juga harus melakukan pencegahan kejahatan seksual,” paparnya dia.Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perppu tentang Perlindungan Anak untuk mengatasi maraknya kasus kejahatan seksual.Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan bahwa kejahatan seksual anak adalah kejahatan yang luar biasa, karena mengancam dan membahayakan jiwa anak. Oleh karena itu, di dalam Perppu tersebut juga diatur pemberatan hukuman kurungan penjara.(Fit)