Matatelinga.com, Pemerintah telah resmi mengeluarkan Perppu nomor 1 tentang Kekerasan Seksual, yang salah satu isinya adalah penambahan hukuman kebiri. Psikolog anak dan keluarga, Sani B Hermawan meminta pemerintah mengatur mekanisme hukuman tersebut secara komprehensif."Paling tidak ada sikap tegaslah, ada perlindungan masyarakat. Pelaksanaan harus digodok ulang mekanismenya," ujar Sunu. Seperti dilansir dari laman okezone.comMekanisme tersebut, lanjut Sani ialah terkait eksekutor, zat kimia yang akan diberikan kepada pelaku, serta pemantauannya. Hal tersebut guna mencegah pelaku lebih nekat melakukan aksinya."Malah kalau dilakukan tanpa latar belakang, pelaku malah bisa melakukan lebih dari batasnya," imbuhnya.Selain itu, ia juga meminta agar hukuman kebiri lebih diperjelas, sebagai sanksi sementara atau permanen. "Ditekan istilahnya, kimiawi kebiri banyak alternatif, ada permanen dan sementara. Ini yang belum digodok, menekan libido ditekan gairah seksnya. Tapi perlu komprehensif," tandasnya. (Fit)