Matatelinga.com, Maraknya kasus kejahatan seksual memaksa pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Kekerasan seksual. Salah satu bentuk hukumannya ialah pengebirian terhadap pelaku. Dikutip dari laman okezone.comPsikolog anak dan keluarga, Sani B Hermawan menilai ada sikap tegas pemerintah dalam keluarnya Perppu ini. "Intinya paling tidak sikap pemerintah itu jelas dan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. Paling tidak masyarakat itu merasa dilindungi," ujar Sani Meski demikian, kata Sani, hukuman itu tidak serta-merta membuat tindak kejahatan seksual menurun. Ia meminta adanya sistem yang lebih bagus, terutama dalam hal pencegahan."Tapi hukuman ini tidak semerta merta menjamin tidak terjadinya lagi kejahatan seksual. Karena harus tetap dikembangkan sistem yang lebih bagus. Mengedukasi masyarakat, pencegahan. Misalnya bikin posko orang kelainan seksual bisa berobat," imbuhnya.Sani juga meminta agar pemicu seseorang berfantasi seksual diperhatikan. Maraknya situs pornografi dan peredaran minuman keras dipercaya membuat seseorang nekat melakukan pelecehan."Pendekatan miras, pornografi, pemerintah juga harus tekan. Kayanya itu yang masih beredar luas, miras masih beredar karena tidak tegas. Pornografi film masih banyak yang beredar. Kan belum ada penekanan dari penjualan itu. Pemerintah harus mengendalikan penyebabnya bukan akibatnya," tandasnya.(Fit)