Matatelinga.com, Tentara NasionalIndonesia (TNI) melalui Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) TNI AL telahmenunjukkan penegakkan kedaulatan NKRI di Laut dengan menindak tegaskapal-kapal yang melakukan pelanggaran di wilayah yurisdiksi Indonesia, yaitu menangkapkapal berbendera Cina Gui Bei Yu dengan nomor 27088 di Laut Natuna yang didugamelakukan illegal fishing di perairanIndonesia, Jumat (27/5/2016).Keberhasilan jajaran TNI AL tersebut, menindaklanjuti perintahPanglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo untuk seluruh jajaran TNI agarmeningkatkan pengawasan di seluruh perbatasan termasuk diantaranya perbatasandi Laut Cina Selatan sampai batas laut terluar.Dalam penangkapan kapal ikan berbendera Cina tersebut, awalnyabermula dari KRI Oswald Siahaan (Owa)-354 melaksanakan patroli sebagai tindaklanjut dari rapat komando Armabar dua pekan lalu. Setelah dilakukan patroli,terdeteksi kapal Cina yang diduga melakukan illegalfishing (pencurian ikan). “Kemudian kita tangkap, pada saat ditangkap,kita bawa ke Natuna rusak mesinnya kemudian kita tarik pakai tali tundang,”ungkap Pangarmabar, saat memberikan keterangan pers di Mako Koarmabar, JakartaPusat, Sabtu malam (29/5/2016).Pangarmabar Laksda TNI A. Taufiq R. juga menjelaskan Kapal tersebutdiperiksa saat memasuki wilayah Zone Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dandugaan sementera kapal tersebut melakukan kegiatan illegal fishing. Proses penangkapan tersebut semata-mata untukmemberikan pengetahuan kepada dunia bahwa Koarmabar secara tegas menindakkapal-kapal yang melakukan pelanggaran di wilayah yurisdiksi Indonesia. Pemeriksaankata Pangarmabar, dilakukan Tim VBSS KRI Owa-354 mulai dari kelengkapan dokumenkapal dan muatan ikan hasil tangkapan.
“Kapal itu memang diduga kuat mencuri ikan di wilayah Indonesia.Apalagi, ditemukan ikan yang masih segar, dan jenisnya identik dengan ikan yangada di perairan tersebut. Setelah disidik, nantinya akan diserahkan keKejaksaan untuk diproses berdasarkan hukum Indonesia,” pungkas Laksda TNI A.Taufiq R.
(Mtc)