Matatelinga.com, Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawaty menyambut positif upaya pemerintah yang akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang diberikan Pengadilan Penang kepada Rita Krisdianti, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Jawa Timur, karena terlibat kasus narkoba di Malaysia."Langkah pemerintah untuk naik banding sesuai amanat konstitusi yakni memberikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia," kata OkkyMenurut dia, pemerintah seharusnya sudah berkoordinasi sejak awal dalam menyelesaikan kasus yang terkuak pada 2013 tersebut. Pemerintah mesti melakukan pendampingan untuk mengawal proses hukum yang berlangsung."Langkah ini penting untuk memastikan proses hukumnya benar dan tepat. Putusan pengadilan tingkat pertama dengan vonis hukuman mati tentu jauh dari rasa keadilan bagi Rita Krisdianti," lanjutnya. Dilansir dari laman okezone.com"Karena dalam kasus ini sejak awal yang bersangkutan diketahui hanyalah dijebak dalam kasus narkoba ini dan terlibat dalam jaringan sindikat human traffiking," sambung Okky.Ia menyarankan diperlukan perubahan dalam pendekatan penanganan kasus hukum yang menjerat buruh migran asal Indonesia. Pola menunggu di hilir dalam penanganan kasus hukum sudah seharusnya ditinggalkan.Aparat pemerintah, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, dapat secara aktif dan responsif menghadapi setiap persoalan yang menimpa TKI di luar negeri."Rumusnya, koordinasi antarinstansi pemerintahan seperti Kemenlu, Kemenaker, dan BNP2TKI harus lebih dikonkretkan. Yang terjadi saat ini pola kerja aparat tak lebih sebagai pemadam kebakaran saja, baru bereaksi bila peristiwanya mencuat ke publik," tandasnya.(Fit)