Matatelingan.com, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan penerapan hukuman tambahan seperti kebiri kimiawi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak kepada predator seksual memiliki syarat.Syarat tersebut, putusan bagi terdakwa pelaku kejahatan seksual kepada anak harus berkekuatan hukum tetap atau inkrah."Ya pasti dong (harus inkrah)," kata Yasonna singkat di Tugu Proklamasi, Rabu (1/6/2016) malam.Dilansir dari laman okezone.comPernyataan Yasonna tersebut tentunya menjelaskan bahwa hukuman berupa kebiri kimiawi tersebut tidak bisa dieksekusi pada tahap peradilan pertama bagi terdakwa. "Enggak, harus inkrah," serunya.Dengan demikian terdakwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak masih bisa mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. "Iya itu pasti, sampai (putusan) inkrah," tukasnya.(Fit)