Matatelinga.com,– Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi, Prof Wimpie Pangkaliha meragukan hukuman kebiri kimia bisa memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual.Bahkan, di sejumlah negara yang memberlakukan peraturan tersebut juga tidak memiliki catatan penerapan hukuman terhadap pelaku."Tidak ada data hukuman kebiri memberikan efek jera, seberapa banyak diterapkan itu juga tidak pernah ada. Hukuman yang ada diperberat saja, seperti di Kediri, pengusaha pelaku kejahatan seksual hanya dihukum 9 tahun," ujar Wimpie di Kantor PB IDI, Jalan Sam Ratulangie, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016).Selain itu, Wimpie juga membeberkan aspek teknis hukum kebiri kimiawi. Guna menyetop reproduksi perempuan misalnya, dengan menggunakan alat kontrasepsi paling sederhana, membutuhkan satu kali suntikan per bulan. Jika penyuntikan berhenti, maka hasrat untuk bereproduksi bakal kembali menggelora.Dilansir dari dalam okezone.com"Harga? Pakai aja alat yang sederhana, kontrasepsi untuk perempuan, bukan hanya sekali lho. Itu tiap bulan disuntik. Nah kalau itu disetop balik lagi. Sampai kapan akan melaksanakan seperti itu," sambungnya.Sementara efek samping yang ditimbulkan dari kebiri kimiawi juga dianggap beresiko. Wimpie menjabarkan, jika hormon testosteron sebagai cairan yang menunjukkan gairah seseorang disetop, bisa berdampak pada tulang yang cepat keropos. Tak hanya itu, perut pelaku juga bakal membesar dan mengidap insomia."Belum lagi efek samping akan muncul, tulang keropos. Saya kira bukan itu kan tujuan awal. Ketika orang kehilangan testosteron, perutnya membesar. Nah sekarang orang normal dibuat seperti itu. Saya kira perlu pemikiran yang lebih matang sebelum menerapkan ini," tandasnya.(Fit)